(HIMAPANADODEI)
SE-KOTA KUPANG NUSA TENGGARA
TIMUR
Akte
Notaries Nomor 37 Tangal 20 Mare 1973
Surat
Telah Mendaftar Diri Di Depag. Ri. No.E/VII/62/424/73
Sekretariat Jalan. Air
Nona No 32-Ntt-Kupang No Hp: 081290068558/081354138700. Email:info.himapanadodei.08@gmail.com
===================================================================
KEPUTUSAN PIMPINAN
BADAN PORMATOR
HIMPUNAN MAHASISWA PANIAI DOGIYAI DEIYAI INTANJAYA (HIMAPANADODEI) SE-KOTA NUSA
TENGARA TIMUR.
NOMOR :
01/HIMAPANADODEI-JK/SK/2015/2016
TANGGAL : 02febroari
2015/2016
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA PANIAI NABIRE DOGIYAI
DEIYAI INTANJAYA SE-KOTA STUDY KUPANG NUSA TENGARA TIMUR
KUPANG
TAHUN 2015/2016
Lampiran
|
: 1 (Satu)
Badan
Pormator Himapanadodei Se-Kota Nusa Tengara Timur
|
Menimbang
|
a. Bahwa
dalam rangka mempersiapkan generasi muda harapan bangsa dan negara lebih khusus
kelima kabupaten tersebut di atas, maka untuk mempersiapkan generasi muda yang dimaksud, maka harus membentuk
badan pengurus Himapanadodei
yang disahkan pada hari sabtu 07/ 02/2015/2016.
b. Bawah
untuk maksud tersebut pada huruf a di atas maka perlu di tetapkan dengan
keputusan badan pormator 2015/2016.
|
Mengingat
|
1.
UU No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3390). Sumber Daya Manusia (SDM) Merupakan salah satu faktor
terpenting dalam melaksanakan pembangunan Bangsa sebagaimana kita ketahui
bahwa Generasi muda merupakan tongkat estafet sekaligus sebagai pilar Bangsa
yang memiliki tanggung jawab yang begitu besar terhadap perkembanagan Bangsa
yang saat ini dan yang akan datang.
2. Angaran dasar dan angaran rumah tangga
badan Pengurus HIMAPANADODEI
|
Memperhatikan
|
a. pemilian
badan pengurus HIMPANADODEI
pada 07 Februari 2014/2015
b.
Keputusan
rapat Badan Pengurus HIMAPANADODEI.
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 08/02/2015/2016
Pertama : Bawah untuk kelancaran tugas pengurus organisasi, maka
susunan
organisasi Himapanadodei yang nama-namanya tersebut
pada
lampiran keputusan ini;
Kedua : Bahwa
nama-namanya yang tersebut pada lampirang keputusan
ini, Segera melaksanakan tugas- tugas sesuai
dengan tugas pada seksi
yang bersangkutan;
Ketiga : Segala pembiayaan
yang di timbulkan sebagai akibat di
Keluarkannya keputusan ini dibebankan pada badan
pengurus Himpunan Mahasiswa/I Paniai Nabire Dogiyai Deiyai
Intanjaya (Himapanadodei) lainya yang sah dan
tidak
bertentangan tata Gerakan organisasi
Ke Empat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
di tetapkan dan
apa
bila terdapat kekeliruan dan atau kesalahan
dalam keputusan ini, maka
akan di adakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : kupang
Pada Tanggal
: 07
februari 2015/2016
PIMPINAN
BADAN FORMATOR
JHON RIKART ADII
(HIMAPANADODEI)
SE-KOTA NUSA TENGARA TIMUR
NOMOR : 01/HIMAPAN DODEI-JK/SK/2014/2015
==================================
TANGGAL :08/03/2015/2016
TENTANG
PEMBENTUKAN
HIMPUNAN MAHASISWA PANIAI
NABIRE DOGIYAI DEIYAI INTANJAYA (HIMAPANADODEI) SE-KOTA STUDY KUPANG NUSA
TENGARA TIMUR
PELINDUNG : 1. ALLAH BAPAK DI SURGA
2. TUHAN YESUS KRISTUS
3. ROH KUDUS
PENASEHAT : 1. SEM YUKEI
:
2. DEREK TIGI
KETUA : 1. YOSEP
MOTE
WAKIL KETUA :2. DEMIANUS IYAI
SEKERTARIS : 1. .PITER ONDOU
WAKIL SEKER :2.
HENDERIKUS AGAPA
BENDA HARA :1.ALPONS BUNAI
WAKIL BENDAHARA :2. MARTHA PEKEY
SEKSI-SEKSI
I.SEKSI DOKUMENTASI:
KORDINATOR : JHON RIKART ADII
ANGGOTA :1.
II. SEKSI
USAHA DANA :
KORDINATOR :
ANGGOTA :1. THEODORUS
MADAI
III.
SEKSI PERLENGKAPAN:
KORDINATOR :
ANGGOTA :1 MARSON LIWIYA
V.SEKSI
KEAMANAN :
KORDINATOR :
YUNUS DEGEI
ANGGOTA :1.
VIII. SEKSI OLAHRAGA :
KORDINATO :
OPINUS BELAU
ANGGOTA :1.
VIII. SEKSI KOMSUMSI :
KORDINATOR : RUT SELEGANI
ANGGOTA :1.
IX. SEKSI KEROHANIAN :
KORDINATOR : RUT SELEGANI
ANGGOTA :1.
Ditetapkan di : kupang
Pada Tanggal : 07 februari 2015/2016
PIMPINAN
BADAN FORMATOR
JHON RIKART ADII